Sengketa tanah yang dimaksud yaitu sebidang tanah di Kampung Rawadas atau Jalan Bina Karya, RT 10/15 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, seluas 3.203 meter persegi. Deddy membeli tanah itu dari Ny Djanah pada 2007.
Belakangan, tanah tersebut diserobot oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang diakui miliknya dengan alasan tanah itu bagian dari taman pemakaman umum (TPU). Padahal, tanah itu telah dibebaskan oleh Pemkot Jakarta Timur dan dibeli Ny Djanah pada 1982. Sengketa pun timbul dan karena jalan kekeluargaan tidak tercapai, maka Deddy menggugat Pemrov DKI Jakarta ke PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung bersambut. Pada 20 Oktober 2011 PN Jakpus mengabulkan dan menyatakan tanah tersebut adalah milik Deddy Mizwar. Pengakuan Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemprov DKI Jakarta yang mengakui tanah a quo adalah miliknya merupakan perbuatan melawan hukum. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dihukum membayar denda Rp 1,5 miliar. Adapun untuk tuntutan lainnya, majelis hakim menolak.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 21 November 2012. Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi pemohon," demikian putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/7/2015). Duduk sebagai ketua majelis M Saleh dengan anggota Prof Abdul Manan dan Zahrul Rabain. (asp/nrl)











































