"Saya memegang berita acara penyerahan (LHP) kepada pemerintah daerah disampaikan kepada sekretaris daerah DKI tertanda Bapak Saifulah tanggal 6 Juli saat selesai acara penyerahan di gedung DPRD. Jadi pada saat itu kepala perwakilan BPK DKI menyerahkan, waktunya sama," kata Karo Humas BPK Yudi Ramdan, dalam jumpa pers di kantor BPK Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Dalam kesempatan itu, Yudi menunjukkan salinan berita acara dimaksud dalam tablet yang dipegangnya. Terlihat bahwa berita acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan dan ditandatangani oleh Sekda DKI Syaifullah atas nama Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa di paripurna, karena sejak 2010 BPK dan semua DPRD menyusun MoU tentang penyerahan LHP yang diatur UU yang harus diserahkan terlebih dulu kepada parlemen atau DPRD dan itu sudah biasa," ujarnya.
"Pada saat yang sama diserahkan secara administratif kepada Sekda dan informasi temuan pun secara intens telah didiskusikan dan semua permasalahan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam laporan ini," imbuh Yudi. (bal/erd)











































