Tertibkan Terminal Bayangan, Dishub DKI: Semua Bus Harus Masuk Terminal

Tertibkan Terminal Bayangan, Dishub DKI: Semua Bus Harus Masuk Terminal

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 08 Jul 2015 11:00 WIB
Tertibkan Terminal Bayangan, Dishub DKI: Semua Bus Harus Masuk Terminal
Kadishub DKI Andri Yansyah (Foto: Ayunda/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mempersiapkan 3 terminal utama dan 19 terminal pembantu untuk melayani arus mudik dan balik Idul Fitri 1436H. Kadishub DKI Andri Yansyah mengimbau seluruh bus antar kota untuk tidak beroperasi di terminal bayangan.

"Terminal bayangan, kita akan terus tertibkan karena semua bus harus masuk terminal. Kita sudah perintahkan dan instruksikan sudin-sudin melihat daerah yang menjadi terminal bayangan," ujar Andri kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2015).

"Semua bus harus masuk terminal karena di terminal kita sudah siapkan posko untuk kelayakan mobil atau kendaraan. Jadi kalau sopir dan kendaraannya kurang layak nggak boleh jalan," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak akan segan akan menindak tegas para sopir bus yang nekat mengangkut penumpang di terminal bayangan. Adapun sanksi yang paling berat, yakni pencabutan izin trayek.

"Kalau masih ada yang bandel, mohon partisipasi rekan-rekan semua difoto saja. Sesuai instruksi gubernur kita berikan SP 1, 2 dan 3, langsung kita cabut izinnya," kata mantan Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta timur tersebut.

Menyoal Terminal Rawamangun yang sempat menuai protes lantaran bus besar tidak bisa masuk, Andri memastikan kini sudah selesai. Sehingga, bus-bus besar dapat lalu lalang di terminal tersebut.

"Sekarang kan sudah dirobohkan, jadi bus besar sudah bisa masuk. Iya harus masuk semua. Karena di dalam udah ada posko uji kelayakan bus dan pengendara," pungkasnya.

Untuk informasi lengkap soal rest area di jalur mudik silakan download aplikasi Jalur Mudik BRI 2015 yang dipersembahkan oleh BRI dan detikcom di app store dan play store.

(aws/elz)


Berita Terkait