Direktur Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan jadwal pemanggilan terhadap orang nomor satu di Bengkulu tersebut, Rabu (8/7/2015).
"Pemeriksaan sebagai saksi, dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Wiyagus melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (8/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Gubernur Bengkulu Bengkulu sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Namun, pihak dari Gubernur Hamzah membantah hal tersebut.
Adapun kasus ini bermula dari dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).
Keluarnya SKΒ terkait honor untuk puluhan tim pembina RSUD M. Yunus. Di dalamnya berderet nama-nama para pejabat Pemprov Bengkulu. (ahy/aan)










































