"Yang mengaudit BPK adalah akuntan publik yang dipilih oleh Komisi XI DPR dari usulan BPK dan Kemenkeu dan disetujui oleh paripurna DPR," kata Wakil Ketua Komisi XI Marwan Cik Asan saat dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2015).
Aturan soal pengaudit BPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2006 tentang BPK. Pada Pasal 32 tentang Akuntabilitas dipaparkan mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan tahunan BPK yang dilakukan oleh akuntan publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam 2 (dua) tahunterakhir tidak melakukan tugas untuk dan atas nama BPK atau memberikan
jasa kepada BPK," demikian bunyi ayat 3 pada Pasal 32.
Hasil pemeriksaan nantinya diserahkan kepada DPR dengan salinan kepada pemerintah untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
Pada tahun 2015, BPK diaudit oleh kantor akuntan publik Wisnu Soewito. Hak ini diputuskan dalam rapat paripurna lanjutan di masa sidang ketiga tahun 2014-2015 dengan agenda laporan Komisi XI DPR RI soal hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pemeriksa laporan keuangan BPK Tahun 2014 pada 14 April 2015.
Saat itu Wakil Ketua Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu dalam laporannya di paripurna mengatakan putusan pihaknya yang secara musyawarah mufakat
memilih Wisnu B Soewito & Rekan.
Adapun KAP yang diajukan pihak Kementerian Keuangan adalah KAP Heliantono & Rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang & Ali, serta KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan.
Namun, satu calon KAP yang diusulkan BPK dan Menkeu memiliki kesamaan yakni KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan. Sehingga jumlah KAP yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI pada saat itu ada lima KAP. (fdn/van)