"Perlu ada semacam MoU dengan legislatif dan eksekutif bahwa pasal-pasal tentang penyadapan, penuntutan itu tidak diganggu gugat kemudian penguatan penyelidik, penyidik, penuntut umum," kata Abdullah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Revisi UU KPK itu juga harus menguatkan lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya tentang kewenangan mengangkat penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada lagi putusan praperadilan seperti kemarin yang mempersoalkan status penyidik KPK," sambung Abdullah.
Menurutnya, UU KPK saat ini tidak perlu lagi diutak atik sampai UU KUHP dan UU KUHAP selesai direvisi. Sifat kekhususan KPK
"Dalam sistem hukum kita ada yang namanya lex specialis, jadi hal-hal yang bersifat khusus itu keluar dari yang bersifat umum sehingga misalnya penyadapan di UU KUHAP menyebutkan bahwa harus dengan izin pengadilan negeri, tapi KPK itu khusus maka ada pengecualian tidak perlu izin pengadilan negeri," jelasnya.
(imk/fdn)










































