"Perpres itu sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi haruslah diapresiasi. KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara (termasuk kepala daerah) menyimpangi kebijakannya dan jelas-jelas ada mens rea antara lain kickback di balik kebijakannya," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (7/7/2015).
Indriyanto yang juga merupakan guru besar hukum pidana itu menyebut, jika para pejabat negara menyembunyikan perbuatan korupsi di balik kebijakan tetap harus diusut. Perpres yang posisinya ada di bawah undang-undang jelas tidak bisa mengalahkan UU Tipikor yang selama ini dipakai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut jika pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Antikriminalisasi Pejabat. Perpres ini dikeluarkan karena adanya ketakutan kepala daerah mengelola anggarannya karena ancaman tindak pidana korupsi.
"Kita tidak mau karena kebijakan (pejabat ditangkap). Jangan main tembak begitu saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus. (kha/dra)










































