KPK: Perpres Antikriminalisasi Pejabat Tidak Berpengaruh

KPK: Perpres Antikriminalisasi Pejabat Tidak Berpengaruh

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 17:45 WIB
KPK: Perpres Antikriminalisasi Pejabat Tidak Berpengaruh
Jakarta - Pemerintah saat ini sedang merancang Peraturan Presiden (Perpres) Antikriminalisasi Pejabat. KPK berpandangan, Perpres itu tak akan berpengaruh terhadap penanganan perkara korupsi di KPK.

"Perpres itu sepanjang berkehendak bagi pendekatan pencegahan korupsi haruslah diapresiasi. KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara (termasuk kepala daerah) menyimpangi kebijakannya dan jelas-jelas ada mens rea antara lain kickback di balik kebijakannya," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (7/7/2015).

Indriyanto yang juga merupakan guru besar hukum pidana itu menyebut, jika para pejabat negara menyembunyikan perbuatan korupsi di balik kebijakan tetap harus diusut. Perpres yang posisinya ada di bawah undang-undang jelas tidak bisa mengalahkan UU Tipikor yang selama ini dipakai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan-kebijakan yang dibuat baik itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) titik beratnya adalah administratiefrechtelijkeid, tapi bila ada mens rea di balik kebijakan itu, maka UU Tipikor berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan," tegas Indriyanto.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut jika pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) Antikriminalisasi Pejabat. Perpres ini dikeluarkan karena adanya ketakutan kepala daerah mengelola anggarannya karena ancaman tindak pidana korupsi.

"Kita tidak mau karena kebijakan (pejabat ditangkap). Jangan main tembak begitu saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus. (kha/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini