Polisi Sita Rumah dan Tanah Terkait Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan

Polisi Sita Rumah dan Tanah Terkait Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 17:44 WIB
Polisi Sita Rumah dan Tanah Terkait Korupsi Normalisasi Kali Pesanggrahan
Foto: Thinkstock/Jacob Ammentorp Lund
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita sejumlah aset milik Hasan dan Maklun, tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jaksel. Aset tersebut berupa harta begerak dan tidak bergerak senilai total Rp 1,95 miliar.

"Uang hasil pembebasan lahan itu ada yang dibelikan moobil, tanah dan motor. Sudah kita semua yang ada," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra Dwiatma kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Aset tersebut perinciannya adalah tanah dan rumah 315 meter persegi di Lebak Bulus Jaksel senilai Rp 1 miliar, tanah dan rumah 59 meter perssegi di Ciseeng, Bogor senilaii Rp 380 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sebidang tanah seluas 1.631 meter persegi di Ciputat Tangsel senilai Rp 326.200.000, satu unit mobil Suzuki Swift B 1774 SYJ senilai Rp 150 juta, 1 uniit motor B 6918 SOI senilai Rp 8,5 juta dan 1 unit motor bernopol B 3432 SKU sebilai Rp 14 juta serta uang tunai senilai Rp 75 juta.

"Barang bukti ini kita sita dari para tersangka yang sudah kita periksa," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menyita dokumen pengadaan tanah, girik dan SPPT-PBB diduga palsu, dan dokumen pembayaran ganti rugi tanah.

Sejauh ini polisi telah menetapkan 4 tersangka, yang dua di antaranya sudah meninggal dunia pada Maret dan April 2015 lalu.

Sementara dua tersangka Hasan dan Maklun yang berperan sebagai penyandang dana dan pembuat dokumen palsu, masih diperiksa polisi.

Dua tersangka yang sudah meninggal ini yakni ABD yang mengaku sebagai pemilik tanah girik bomor 319 dengan luas tanah senilai 9.400 meter persegi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 17.745.944.500.

Sedangkan tersangka JN mengaku sebagai ahli waris atas tanah girik no 515 atan nama Ilam bil Silin seluas 8.000 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp 15.047.184.400.

"Dua tersangka yang meninggal ini sebelumnya pernah kita periksa, dan masing-masing menerangkan tidak memiliki sebidang tanah yang dibebaskan dan juga tidak memiliki girik yang menjadi dasar kepemilikan. Keduanya disuruh oleh tersangka Makllun untuk mengaku sebagai ahli waris," paparnya.

Lahan yang diklaim milik tersangka ABD telah disita oleh penyidik pada tanggal 29 September 2014 dari Dinas PU Provinsi DKI Jakarta, sedang tanah yang diklaim milik tersangka JN disita polisi pada tanggal 8 Januari 2015 lalu dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Indra tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain hingga ke level pejabat dalam proyek tersebut.


(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads