"Ada kasus 2011 belum diapa-apakan. Tidak boleh begitu, harus cepat," kata anggota Pansel KPK Yenti Garnasih menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
KPK memang memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penyidikan. Namun, hal itu tak bisa terus menerus dibiasakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap selanjutnya akan berlangsung pada Rabu (8/7) esok hari. Para peserta diminta membuat makalah langsung di tempat.
"Temanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, pengetahuannya, urgensinya. Tentang tugas dan kewenangannya. Jangan jadi calon tapi enggak tahu," ucap Yenti. (imk/fdn)










































