"(Tanah yang mau kita beli) 3,8 hektar. Kan dia total 7 hektar lebih, kita mau beli semua dia nggak mau, dia mau bagi setengah. Kalau kita beli setengah nggak dapat jalan dong," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
"Kalau orang mau bangun RS kan mesti menyerahkan jalan kepada DKI. Ngapain kita beli, waktu dia mau bangun sebelah kita tinggal minta jalannya saja kan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah harusnya kalau menurut saya BPK kalau mau audit, dia mesti audit apakah ada kesengajaan menaikkan NJOP yang tidak wajar. NJOP sebelahnya gimana, proses naiknya seperti apa. Mana bisa itik dibandingin ayam di belakang. Logikanya gimana?" kata dia.
"Terus bisa nggak NJOP satu sertifikat dibagi dua? Nggak mungkin kan. Terus sekarang pakai appraisel, dia (BPK) bilang oke pakai appraisel. Kita punya dasar NJOP itu selalu umumnya 80 persen dari appraisel," urai Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu pun menyatakan bakal mengembalikan uang senilai Rp 191,33 miliar kepada BPK. Meskipun dirinya masih merasa aneh.
"Kalau dianggap temuan ya harus dikembalikan. Kalau dianggap temuan bpk bahwa kita beli lebih mahal ya harus dibalikin dong. Saya mau tanya sama orang BPK kalau gitu pakai duit yang ada beliin aku tanah deh di belakang. Kamu beliin buat saya bisa nggak? Kan nggak bisa," kata dia.
"Jadi di mana mahalnya? Di mana kelebihan bayarnya? Kalau saya balikin kan perkara selesai. Tapi kalau saya mau beli pakai appraisel yang harganya lebih mahal boleh? Apa nggak guobloknya minta ampun kita?" pungkasnya.
(aws/faj)











































