"Ini sudah direncanakan tersangka Hasan dan Mulkan. Gak tahu dapat info dari mana mau ada normalisasi Kali Pesanggrahhan, sehingga dia buat pemalsuan dokumen itu," jelas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Polisi menganalisa, uang senilai Rp 32,8 miliar itu dicairkan ke rekening 2 tersangka yang sudah meninggal berinisial ABD dan JN, jauh hari sebelum proyek tersebut ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajie menyebut, duit tersebut mengalir ke sejumlah rekening yang saat ini tengah ditelusuri oleh pihak kepolisian. Atas pembebasan lahan itu, tersangka ABD mendapatkan Rp 600 juta dan tersangka JN mendapat Rp 750 juta.
"Sisanya mengalir ke sejumlah rekening lain yang masih kita kembangkan," ungkapnya.
Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan diadakan pada tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI. Untuk kepentingan proyek tersebut, kemudian lahan di sekitar kali dibebaskan.
Dalam praktiknya, tersangka Mulkan alias MD ini membuat seolah-olah bahwa 2 bidang tanah seluas 9.400 meter persegi dan 8.000 meter persegi adalah milik warga atas nama 2 tersanggka yang sudah meninggal. Padahal itu milik pemerintah dalam hal ini BUMD Sarana Jaya.
Dalam perjalanannya, lahan yang diklaim milik ahli waris Djaung dan Ilam itu pun kemudian dibebaskan. Sehingga Pemprov DKI menggelontorkan uang sebesar Rp 32,8 miliar ke rekening dua tersangka yang sudah meninggal tersebut.
(mei/faj)











































