4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kali Pesanggrahan, 2 di Antaranya Sudah Meninggal

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kali Pesanggrahan, 2 di Antaranya Sudah Meninggal

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 16:11 WIB
4 Orang Jadi Tersangka Kasus Kali Pesanggrahan, 2 di Antaranya Sudah Meninggal
Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Pesanggrahan, Jaksel. Dua tersangka di antaranya sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu.

"Ada 4 tersangka, tetapi 2 orang di antaranya sudah meninggal dunia karena sakit," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Dua tersangka yang meninggal dunia yaitu Abdullah, yang mengaku sebagai pemilik tanah ahli waris dari Djaung bin Isnain, meninggal pada tanggal 25 April 2015; dan JN, yang mengaku pemilik tanah ahli waris dari Ilam bin Sailiin, meninggal tanggal 11 Maret 2015 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dua tersangka lainnya yakni MD yang berperan mengurus dokumen palsu kepemilikan tanah atas 2 tersangka yang meninggal, dan HS selaku penyandang dana.

"Dua tersangka ini saat ini masih kita periksa dan kita kembangkan terus," imbuhnya.

Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan diadakan pada tahun 2013 oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI. Untuk kepentingan proyek tersebut, kemudian lahan di sekitar kali dibebaskan.

"Dua tersangka ini membuat seolah-olah bahwa 2 bidang tanah seluas 9.400 meter persegi dan 8.000 meter persegi adalah milik warga, padahal itu milik pemerintah dalam hal ini BUMD Sarana Jaya," jelasnya.

Dalam perjalanannya, lahan yang diklaim milik ahli waris Djaung dan Ilam itu dibebaskan. Sehingga Pemprov DKI menggelontorkan uang sebesar Rp 32,8 miliar ke rekening dua tersangka yang sudah meninggal tersebut.

(mei/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads