“Para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menghindari, baik permintaan maupun penerimaan gratifikasi dari rekanan atau pengusaha atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dalam keterangannya, Selasa (7/7/2015).
Namun, apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hal itu harus disertai laporan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
“KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara langsung ataupun tertulis kepada masyarakat atau perusahaan. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegas Priharsa.
“Terkait dengan penggunaan mobil dinas untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara bisa menjadi contoh yang baik,” tambah Priharsa.
Priharsa melanjutkan, imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.
“Dari sini, diharapkan, para pemimpin lembaga negara/institusi pemerintah dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun,” urai dia.
“Sementara bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi perusahaan, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun,” tegasnya. (faj/dra)











































