Menurutnya, hal tersebut adalah wewenang pemerintah untuk menolak atau menerima. "Masalah nanti itu akan diakomodasi atau tidak, itu domain pemerintah. Silakan mana yang akan diadopsi, sebagian atau seluruhnya, diterima atau ditolak, kita berikan apresiasi pada pemeritah. Semuanya kita serahkan pada pemerintah," kata Taufik di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Dia mengatakan pihaknya akan mengapresiasi apapun yang menjadi kebijakan atau putusan pemerintah. Ia menyebut DPR akan mendukung program yang menjadi prioritas pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, sebagai pihak pengusul, DPR tidak dalam posisi untuk mendesak agar pemerintah menerima usulan ini. Menurutnya, DPR hanya bisa menyesuaikan aturan DPR RI nomor 4 tahun 2015.
"Masalah nanti diintegrasikan diakomodir pemerintah, kami tidak dalam kapasitas mendesak. Kami hanya mengusulkan. Ini adalah bagian dari aturan DPR yg harus dituntaskan karena ada payung hukum," sebutnya.
(hty/erd)











































