Satu Keluarga Dituntut Mati di Aceh, Bagaimana di Medan?

Indonesia Darurat Narkoba

Satu Keluarga Dituntut Mati di Aceh, Bagaimana di Medan?

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 15:30 WIB
Satu Keluarga Dituntut Mati di Aceh, Bagaimana di Medan?
Nani Andriani
Jakarta - Satu keluarga dituntut mati di Aceh yaitu Ramli (ayah), Nina (ibu), Muzakir (anak) dan Herman (rekan). Perang terhadap narkotika juga ditabuh di Medan.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (7/6/2015), Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga (33) terkait kepemilikan 25 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi. 

Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Medan, di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (17/6/2015). Sidang dipimpin M Aksir.
Selain Amri, majelis hakim dalam persidangan terpisah  menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu lain yakni Ramlan (48) dan Rahmat Suwito (31).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Amri Prayoga sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri sebelumnya, menuntut hukuman mati. Sementara itu, vonis yang diterima Ramlan dan Rahmat Suwito lebih ringan, sebelumnya mereka dituntut mati.

Menanggapi vonis Amri, kuasa hukum Laurence menyatakan banding.

Ketiganya ditangkap aparat pada 11 September 2014.

Berkali-kali digagalkan, serbuan narkoba tiada henti. Tidak salah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkotika.

"Kejahatan narkoba bisa digolongkan kejahatan luar biasa. Dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain, selain menyatakan perang terhadap narkoba," kata Jokowi dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Istana Negara pada 26 Juni 2015. (asp/asp)


Berita Terkait