Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (7/6/2015), Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Amri Prayoga (33) terkait kepemilikan 25 kg sabu dan 30 ribu pil ekstasi.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di PN Medan, di Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (17/6/2015). Sidang dipimpin M Aksir.
Selain Amri, majelis hakim dalam persidangan terpisah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua kurir sabu lain yakni Ramlan (48) dan Rahmat Suwito (31).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis Amri, kuasa hukum Laurence menyatakan banding.
Ketiganya ditangkap aparat pada 11 September 2014.
Berkali-kali digagalkan, serbuan narkoba tiada henti. Tidak salah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkotika.
"Kejahatan narkoba bisa digolongkan kejahatan luar biasa. Dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain, selain menyatakan perang terhadap narkoba," kata Jokowi dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Istana Negara pada 26 Juni 2015. (asp/asp)










































