"Sekarang kita lihat, apa lex specialis KPK? Penyadapan. Tanpa penyadapan, apa hebatnya KPK? Koruptor itu canggih-canggih," kata mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua dalam diskusi soal revisi UU KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Abdullah merupakan koordinator penyusun SOP di KPK, termasuk tentang penyadapan. Dia memastikan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah menegaskan bahwa hanya yang terindikasi korupsi yang akan Disadap. Pengajuannya pun tidak mudah karena harus melewati berbagai tahap.
"Disadap itu ketika ada indikator. Harus ajukan dulu memo tertulis. Diajukan ke direktur, setuju lalu ke deputi. Disetujui, lalu ke pimpinan minimal 2 orang baru bisa penyadapan," jelas Abdullah.
Setelah penyadapan, tidak semua hasilnya akan ditranskrip, melainkan hanya yang berkaitan dengan korupsi. Bagaimana dengan urusan ranjang?
"Yang bisa ditranskrip hanya yang berkaitan dengan korupsi. Urusan berduaan di tempat tidur itu disadap tapi tidak ditranskrip. Yang boleh menyadap hanya yang sudah berkeluarga. Ini superketat," ungkapnya.
(imk/faj)










































