Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menyatakan, kedua tersangka bandar narkoba itu inisial, JA (47) dan JO (25). Kedua bandar narkoba asal Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Penangkapan keduanya setelah dipancing untuk bertransaksi narkoba," kata Iwan kepada wartawan, Selasa (7/7/2015).
Disebutkan Iwan, tim yang menyamar memesan 350 butir ekstasi dengan harga Rp 42,5 juta. Saat transaksi di sebuah hotel, tim langsung membekuk kedua tersangka.
Dari penangkapan ini, lanjut Iwan, akhirnya tim menggeledah ke rumah tersangka yang ada di Pekanbaru. Dari penggeledahan tersebut, masih ditemukan 550 butir ekstasi lagi.
"Juga ditemukan narkoba jenis sabu seberat 75 gram dengan harga sekitar Rp 23 juta. Kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Iwan.
Pengakuan JA kepada petugas, barang haram itu didapatnya dari seorang bandar besar. Bandar berinisial YI itu berdomisili di Batam. (cha/rul)











































