"Kalau Anda tidak korupsi, kenapa takut? Orang yang beraksi keras pada KPK, Insya Allah punya masalah. Itu pengalaman saya selama 8 tahun," kata Abdullah dalam diskusi terkait revisi UU KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Abdullah menuturkan bahwa penyadapan merupakan salah satu kekuatan KPK. Sebagai penyusun SOP, salah satunya tentang penyadapan, dia memastikan bahwa mekanismenya sangat ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal penyadapan, Abdullah juga bicara tentang kewenangan SP3. KPK tidak memiliki kewenangan SP3 sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengusut sebuah kasus.
"SP3 tidak ditetapkan agar KPK super hati-hati. 400 lebih kasus, semua dijatuhi hukuman. Kalau praperadilan itu bukan substansi, hanya tata acara," ucap Abdullah.
Dia juga membahas tentang kewenangan pengawasan di KPK. Selama menangani pelanggaran kode etik di KPK, Abdullah sudah mengadili 10 kasus pegawai KPK. Dia memecat 4 pegawai, 2 orang diskors, 3 orang mendapat teguran dan 1 orang membayar ganti rugi.
Abdullah berharap ada peningkatan kewenangan penasihat KPK. Dia ingin agar rekomendasi penasihat diprioritaskan oleh pimpinan KPK.
"Kita minta ke DPR, tingkatkan kewenangan penasihat KPK. Sehingga rekomendasi merupakan prioritas utama untuk pimpinan. Sedangkan untuk pegawai KPK itu mengikat. Lalu pengawasan internal ditingkatkan jadi deputi agar ketika ada penyimpangan bisa langsung bertindak," paparnya.
(imk/faj)











































