Dalam keterangannya Selasa (7/7/2015), Kapolres Pangkep AKBP Muh. Hidayat menyatakan, dari dalam perahu jolloro milik Nawir (30), warga Pulau Dewakkang, petugas Polsek Kalmas menemukan lima jeriken berisi ammonium nitrate. Bahan bom ikan ini lengkap dengan sumbunya yang siap untuk diledakkan, dan turut diamankan mesin kompressor.
Disebutkan Hidayat, penangkapan perahu tersebut dilakukan anggota Polsek Kalmas Bripka Bachtiar bersama Lurah Kalukalukuang. Penangkapan dilakukan setelah diterima laporan nelayan akan adanya aktivitas ilegal di sekitar perairan Kalukalukuang, pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku melanggar Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar. (mna/rul)











































