8 Nelayan Pengguna Bom Ikan Diamankan Polres Pangkep

8 Nelayan Pengguna Bom Ikan Diamankan Polres Pangkep

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 14:32 WIB
8 Nelayan Pengguna Bom Ikan Diamankan Polres Pangkep
Tersangka berikut barang bukti bahan bom ikan yang diamankan polisi. (Muhammad Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Polres Pangkep menangkap 8 nelayan pengguna perahu tradisional jolloro. Mereka dipersalahkan karena terlibat illegal fishing di sekitar wilayah perairan Pulau Kalukalukuang, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya Selasa (7/7/2015), Kapolres Pangkep AKBP Muh. Hidayat menyatakan, dari dalam perahu jolloro milik Nawir (30), warga Pulau Dewakkang, petugas Polsek Kalmas menemukan lima jeriken berisi ammonium nitrate. Bahan bom ikan ini lengkap dengan sumbunya yang siap untuk diledakkan, dan turut diamankan mesin kompressor.

Disebutkan Hidayat, penangkapan perahu tersebut dilakukan anggota Polsek Kalmas Bripka Bachtiar bersama Lurah Kalukalukuang. Penangkapan dilakukan setelah diterima laporan nelayan akan adanya aktivitas ilegal di sekitar perairan Kalukalukuang, pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 22.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Guna penyidikan lebih lanjut Barang Bukti dan tersangka dibawa ke Direktorat Polair Polda Sulselbar di Makassar dan tiba pagi ini di dermaga Polair, setelah itu para tersangka dan barang buktinya akan ditangani Satreskrim Polres Pangkep," ujar Hidayat.

Para pelaku melanggar Pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1,2 miliar. (mna/rul)


Berita Terkait