Praperadilan Ditolak, Eks Gubernur Papua Hormati Putusan Hakim

Praperadilan Ditolak, Eks Gubernur Papua Hormati Putusan Hakim

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 14:21 WIB
Praperadilan Ditolak, Eks Gubernur Papua Hormati Putusan Hakim
Jakarta - Permohonan praperadilan eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Barnabas mengaku menerima semua putusan hakim.

"Pada dasarnya kami menghormati putusan pengadilan. Padahal pelimpahan itu terjadi pada tanggal 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada tanggal 22 Juni tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda," ujar Wahyudi, kuasa hukum Barnabas kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2015).

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ganjar Pasaribu mengatakan bahwa kasus iniย  perkara pokok (A Quo) sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga hakim memutuskan bahwa kasus ini harus digugurkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagal di praperadilan, Wahyudi mengaku belum memikirkan langkah selanjutnya. Saat ini pihaknya masih tetap mengawal kasus Barnabas yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja," pungkasnya. (rii/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads