"Pada dasarnya kami menghormati putusan pengadilan. Padahal pelimpahan itu terjadi pada tanggal 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada tanggal 22 Juni tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda," ujar Wahyudi, kuasa hukum Barnabas kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (7/7/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Ganjar Pasaribu mengatakan bahwa kasus iniย perkara pokok (A Quo) sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga hakim memutuskan bahwa kasus ini harus digugurkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja," pungkasnya. (rii/aan)











































