Komplotan ini diketuai langsung si kepala keluarga, Ramli. Pria kelahiran 31 Desember 1964 itu bekerja bersama istrinya, Nina Andriani. Dalam operasinya, Ramli mengajak adiknya, Jamil, yang berdiam di Penang, Malaysia. Tidak hanya itu, Ramli juga melibatkan anaknya, Muzakir.
Jamil dan Muzakir menjadi operator lapangan dengan mencari kapal laut yang digunakan membawa sabu dari Pelabuhan Jeti, Penang, Malaysia, menuju Kualo Jambo, Aceh. Mereka berkomplot membawa sabu seberat 14,4 kg atas perintah Adi. Mereka dibekuk oleh aparat kepolisian pada 14 Februari 2015.
Terungkapnya keluarga Ramli membawa sabu dari Malaysia bukan pertama kali. Serbuan narkoba dari Malaysia datang silih berganti secara estafet.
Seperti dilakukan oleh Mufaddam yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Besitang di kawasan Besitang, Langkat, Sumut, pada 4 Desember 2015 sekitar pukul 21.30 WIB. Mufaddam membawa sabu 4,2 kg dari Malaysia. Saat itu ia menjadi kurir kedua setelah sabu itu masuk ke Aceh. Mufaddam diminta mengantar sabu itu ke Medan.
Mufaddam lalu dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat pada 25 Juni 2015 dan kini dalam proses banding.
Polisi juga berhasil menggagalkan usaha pengiriman narkoba yang dilakukan Furqon Yanuar (22). Ia dibekuk saat menumpang travel dari Lhoksukon, Aceh, menuju Kota Medandengan membawa 2,8 kg sabu. Furqon lalu dihukum mati oleh PN Stabat pada 27 Mei 2015 dan kini dalam proses banding.
BNN dan Polair Polda Sumut juga berhasil membekuk 3 orang yang membawa 10 kg sabu pada 15 April 2015. Mereka dibekuk saat merapatkan kapal di Sungai Pagurawan, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Barang haram itu dibawa dari Malaysia dengan diselipkan di gear box kapal.
Tidak hanya lewat laut utara Sumatera, narkoba juga dikirim lewat jalur laut ke Sulawesi. Seperti dilakukan Dawang dan Munah yang ditangkap petugas BNN pada 22 September 2014. Pasangan ini diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan bukti 6,8 kg sabu dari Malaysia. Dawang dan Munah menerima paket itu dari kurir dan siap edar di Sulawesi.
Dawang dan Munah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada 22 Mei 2015.
Pada awal Mei lalu, BNN juga membekuk sekawanan mafia narkoba yang terdiri dari 7 orang yang membawa 580 ribu ekstasi dari Malaysia. Tidak hanya itu, aparat BNN juga menemukan 20 kg sabu dari tangan mereka. Barang tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat pelabuhan tradisional dan berpindah dari satu kurir ke kurir lain. Paket tersebut lalu dipecah di Aceh untuk dikirim ke Jakarta dengan jalur darat.
Serbuan narkotika dari Malaysia tidak hanya disalurkan lewat jalur laut-darat, tetapi juga lewat jalur udara. Seorang koordinator kurir narkoba Mayang Anggraini (33) yang bernama asli Ari Susianingsih memiliki 15 anggota. Mayang menguasai impor lewat Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, dan Bandara Juanda, Surabaya. Para kurirnya bertugas menelan pil berisi sabu dan akan 'bertelur' sesampainya di Yogyakarta/Surabaya.
Atas perbuatannya, Mayang dihukum 18 tahun penjara dan anak buahnya dihukum 10-tahunan penjara.
Bandara Soekarno-Hatta juga masih menjadi sasaran bagi pengimpor sabu untuk menyelundupkan narkoba dengan berbagai cara. Berkali-kali digagalkan, serbuan narkoba dari Malaysia tiada henti. Tidak salah Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkotika.
"Kejahatan narkoba bisa digolongkan kejahatan luar biasa. Dengan daya rusak seperti itu, tidak ada pilihan lain, selain menyatakan perang terhadap narkoba," kata Jokowi dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Istana Negara pada 26 Juni 2015.
Halaman 2 dari 4











































