"Mengadili bahwa permohonan oleh saudara pemohon digugurkan," ujar hakim tunggal Ganjar Pasaribu saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (7/7/2015).
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa perkara pokok (A Quo) sudah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan ini, pihak pemohon yakni Barnabas tak ikut menghadiri sidang putusan ini. Hanya terlihat satu orang kuasa hukum, dan satu orang dari tim biro hukum KPK selaku pihak termohon.
Barnabas Suebu merupakan Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011. Dia dijerat untuk kasus korupsi detail engineering design PLTA Sungai Memberamo, serta korupsi detail engineering design PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai. Untuk kasus ini, Barnabas merugikan negara sebesar Rp 43,362 miliar.
Perbuatannya diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rni/dra)











































