Hal itu dikatakan Konjen RI di Jeddah Dharmakirty Syailendra Putra kepada detikcom saat ditemui di salahsatu tempat makan di Jeddah, Senin malam (6/7/2015).
Kasus pertama terjadi pada 2010 lalu. Tuti (37) asal Majalengka membunuh majikan laki-lakinya dengan memukul korban dengan kayu dari arah belakang. Kemudian ia membawa barang-barang milik korban yang ada di rumah, berupa uang, perhiasan, dan handphone. Kemudian dia kabur. Dalam pelariannya, Tuti mengaku diperkosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pemerintah Indonesia masih mengajukan banding, sambil terus melakukan pendekatan dengan keluarga korban. "Sampai saat ini pihak keluarga tidak mau memaafkan," katanya.
Kasus kedua yaitu Eti (35), juga warga Majalengka. Dia didakwa meracuni majikan perempuannya. Kasusnya terungkap setelah majikannya meninggal. Majikannya sempat dirawat beberapa lama.
"Terungkap dari cerita temannya. Jadi Eti ini bilang ke temannya, kalau majikannya macam-macam diracun saja seperti yang ia lakukan. Temannya saat dimarahi oleh majikannya mengeluarkan ancaman soal akan meracuni majikannya seperti yang dilakukan Eti. Akhirnya Eti ditangkap dan dia mengakuinya," jelas Darmakirty.
Menurutnya Eti masih ada sedikit harapan, karena eksekusi menunggu anak bungsu korban yang belum baligh. "Anak-anak korban lainnya sampai saat ini tidak mau memaafkan. Kalau anaknya yang belum baligh ini memaafkan, qisosnya bisa batal," terangnya.
Kasus ketiga pembunuhan terhadap WNI oleh WNI. Agus dan Nawali membunuh perempuan WNI yang hingga saat ini identitasnya belum jelas. Hanya diketahui bernama Fatma. Korban tidak punya kelengkapan dokumen sama sekali.
"Dia disiksa dan mulut serta lehernya dilakban. Kemudian diperkosa. Berdasarkan visum korban meninggal karena cekikan di leher. Mayatnya dibuang di pasar," ujarnya.
Kasus ini sudah ada dua putusan yang putusannya sama had birobah atau vonis yang tidak ada pemaafan lagi. Namun pemerintah tengah melakukan banding. "Sampai saat ini kami belum bisa mengetahui keluarga korban," terang Dharmakirty.
Menurut Dharmakirty, semua pelaku telah mengaku. Untuk hukum Arab Saudi, pengakuan dari pelaku merupakan hal yang penting.
"Penjatuhan vonis di sini sangat hati-hati. Hakim akan berkali-kali bertanya apakah benar pelaku melakukannya, bahkan setelah vonis jatuh. Biasanya terpidana dikunjungi jaksa dan kembali ditanya. Apabila tiba-tiba pelaku jadi membantahnya dan ada bukti kuat, vonis tidak akan dilaksanakan,"terangnya.
Ia mencontohkan kasus WNI Zaini Misrin yang terbebas dari hukuman mati. Ia dituduh membunuh majikannya. Pada saat kejadian, ia memang berada di lokasi kejadian, yaitu rumah majikannya. Di kepolisian ia mengaku. Setelah melalui proses beberapa kali sidang dan putusan, ia divonis hukuman mati. Namun usai divonis, kepada jaksa ia membantahnya. Terungkap saat kejadian ada orang lain di rumah itu, yang juga WNI. Dia kini sudah pulang ke tanah air.
"Jadi Zaini Misrin ini kini ditahan sampai orang yang diduga juga berada di rumah itu ditangkap. Ini sudah melibatkan interpol," terang Darmakirty.
Dari Januari hingga Juni 2015, pemerintah Arab Saudi sudah menghukum mati 104 orang. 54 di antaranya merupakan warga negara Arab Saudi. Mayoritas kasus narkoba. "Di sini kasus narkoba hukumannya berat. Langsung hukuman mati bagi para pengedar. Kalau hanya pemakai, dipenjara," katanya.
Ia berharap masyarakat di tanah air bisa memahami hukum yang berlaku di Arab Saudi. "Namun kami pemerintah tidak tinggal diam, kami tetap mengupayakan banding," tandasnya.
(dra/dra)










































