Dipasarkan Online, 6.059 Kemasan Kosmetik Ilegal di Yogya Disita Polisi

Dipasarkan Online, 6.059 Kemasan Kosmetik Ilegal di Yogya Disita Polisi

Edzan Raharjo - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 13:25 WIB
Kosmetik ilegal yang diamankan Polda DI Yogyakarta. (Edzan Raharjo/detikcom)
Yogyakarta - Ribuan kosmetik ilegal berbagai jenis yang hendak diedarkan secara online diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta. Seorang tersangka turut diamankan dalam kasus ini.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kosmetik tanpa izin edar yang disita itu mirip dengan yang asli yang dijual di toko-toko resmi. Namun kosmetik ilegal ini dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding yang resmi. Barang-barang tersebut dikirim distributor dari Jakarta.

Kosmetik tersebut di antaranya sabun untuk pemutih, cream pemutih kulit, masker pengangkat komedo, obat diet, pengencang kulit, obat peninggi badan dan lain-lain. Body Spa sebanyak 7 dus, K.Brothers shoap sebanyak 6 dus, Naturgo (masker) sebanyak 5 bok, I'm qween (batang) sebanyak 3 kotak, Qweena (day) sebanyak 500 buah, Qweena (night) sebanyak 400 buah, I'm qween (cair) sebanyak 150 buah, I,m qween day cream sebanyak 300 buah, Body slim herbal sebanyak 150 buah, Kojic lotion sebanyak 1 dos, Whitening Serum Gold sebanyak 357 buah, Grow up USA sebanyak 71 buah, sabun SPL sebanyak 12 dos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Total sebanyak 6.059 kemasan. Modusnya menjual melalui toko online kemudian dijual ke konsumen. Pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman barang, tidak face to face," kata Andi Fairus di Mapolda DIY, Selasa (7/7/2015).

Dalam kasus ini, kata Andi, diamankan seorang tersangka WB (24). Dia ditangkap petugas di Jalan Garuda No 777, Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Tersangka WB mengambil barang-barang tersebut dari Jakarta. Setelah terjual, uang ditransfer untuk mendapatkan orderan baru. Tersangka WB dengan distributor tidak saling kenal dan hanya komunikasi lewat online.

Tersangka telah menjalankan usahanya sekitar 7 bulan. Dalam sehari ia mampu menjual barang-barangya dan meraup uang sekitar Rp 2 juta per hari. Tersangka dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, dengan ancaman 15 tahun penjara. (rul/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads