"Itu sudah kita tangani dan proses terus. Kita melihat bahwa keterangan beberapa saksi memang peristiwa dipiicu karena ada pengerusakan oleh korban ini, ada dugaan dia mabuk," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Saat itu korban juga melakukan pengancaman kepada pemilik rumah yang dirusak. Warga kemudian melaporkan hal ini ke aparat Polsek Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, polisi tersebut mengira korban mengacungkan senjata tajam dan senjata api. Namun, berdasarkan keterangan saksi, korban yang dikira memegang senjata api dan sajam, ternyata hanyalah baju.
"Sekarang kita berikan penjelasan kepada masyarakat sehiingga kita akan dalami, apakah ada unsur penggunaan kekerasan yang berlebihan kepada tersangka," jelasnya.
Tindakan pengambilan keputusan untuk melumpuhkan tersangka yang mengancam keselamatan dirinya, dibenarkan dalam undang-undang. "Kalau memang ada ancaman pada dirinya, ada pasal sendiri namanya overmacht, itu tidak dapat dipidana," ungkapnya.
Namun, jika tembakan dilekuarkan dengan kesengajaan tanpa meengindahkan pasal tadi, Kapolda menegaskan polisi tersebut bisa dipidana. "Sekarang lagi dikaji. Biarkan penyidik melakukan pekerjaan dulu. Kita akan menegakan hukum dan kita minta masyarakat tidak beraksi berlebihan," tenangnya.
Sementara Kapolda sendiri belum bisa memastikan jarak tembak yang diambil polisi tersebut saat itu sehingga mengakibatkan miss-persepsi.
"Saya tidak berani simpulkan, itu biarkan penyidik bekerja. Akan dilakukan rekonstruksi nantinya," imbuhnya.
Namun, jika dari hasil penyidikan ditemukan adanya unsur pidana, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap polisi tersebut. "Sanksi kode etik dan pidana. Itulah resiko tugas polisi. Kaki kiri di kuburan, kaki kanan di penjara. Makanya gak gampang jadi polisi," tutupnya. (mei/spt)










































