"Terhitung mulai hari ini, Polres Jakarta Selatan telah menyerahkan tersangka RA dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan," ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, saat dihubungi, Selasa (7/7/2015).
Saat ini, Robbi berada dalam pengawasan Kejari untuk proses penahanan selama 20 hari. "Selanjutnya RA ditahan untuk penahanan tahap tuntutan selama 20 hari mulai hari ini hingga tanggal 26 Juli," jelas Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun apabila pemeriksaan bisa lebih cepat, maka berkas dapat kita serahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses persidangan," sambungnya. (rii/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini