"Kita setuju saja lah. Lebih bagus 60 hari kerja sejak berkas diterima di kepaniteraan. Ini untukk memberi keputusan cermat," kata Wakil Sekretaris F-PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Arsul merujuk pada putusan-putusan MK saat Pileg yang diatasi harus selesai dalam waktu 30 hari. Hasilnya, banyak putusan yang hanya 'copy paste'.
"Itu karena pembuat UU tidak perhatikan hal-hal ini," ujar anggota Komisi III ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan hanya revisi terbatas," ujar Arsul.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menyebut revisi UU MK dapat berujung pada revisi UU Pilkada. Arsul yakin bahwa revisi UU Pilkada dapat dijaga agar terbatas pada pasal tertentu. (imk/asp)










































