Ini Kata Kunci Mengapa DPR Korsel Hasilkan Seribu UU Per Satu Periode

Ini Kata Kunci Mengapa DPR Korsel Hasilkan Seribu UU Per Satu Periode

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 12:33 WIB
Ini Kata Kunci Mengapa DPR Korsel Hasilkan Seribu UU Per Satu Periode
Jakarta - Majelis Nasional Korea Selatan menghasilkan 1.000 UU dalam satu periode. Ternyata negara tersebut memiliki aturan yaitu sebuah UU maksimal berumur 5 tahun saja.

"Pelajaran berharga yang bisa diambil dari penataan peraturan perundang-undangan di negara lain adalah keberhasilan menata peraturan perundang-undangan saat ini," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Selasa (7/7/2015).

Namun penataan ini tidak datang tiba-tiba, melainkan hasil dari proses panjang. Sebelumnya mereka pernah mengalami apa yang disebut 'jebakan regulasi; yaitu peraturan perundang-undangan dalam jumlah banyak tidak menjamin tercapainya tujuan pembangunan dan justru menghambat agenda ekonomi dan sosial negara sebagaimana Korea Selatan alami pada 1997.

"Pelajaran dari Korea selatan menunjukkan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berdaya guna tidak cukup hanya mengandalkan komitmen, melainkan dibutuhkan metode yang terstruktur, melembaga dan konsisten," ujar penulis buku buku berjudul 'Perkembangan Pembentukan Undang-Undang di Indonesia'.

Korea Selatan belajar dari krisis 1997 telah mengembangkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangannya seperti UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah. Salah satunya dengan mengundangkan Basic Act on Administrative Regulation pada tahun 1997 (UU tentang Peraturan Perundang-undangan yang baik).

Berdasarkan UU tersebut pada tahun 1998 Korea Selatan melakukan pengurangan setengah dari keseluruhan peraturan perundang-undangan yang dimiliki yaitu UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang dianggap menghambat pembangunan.

Untuk melaksanakan mandat menjamin pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas Korea Selatan juga mendirikan Regulatory Reform Committe (RRC) yang beranggotakan 25 Anggota dimana 18 orang dari non pemerintah dan 7 orang mewakili kementerian. RRC bertugas untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan dan juga melakukan penilaian terhadap usulan pembentukan peraturan perundang-undangan baru termasuk mengumpulkan dan menelaah opini publik terkait peraturan perundang-undangan yang telah ada maupun terhadap rencana pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Mengenai pertanyaan mengapa Majelis Nasional (National Assembly) Korea Selatan setiap periodenya sangat produktif dalam membentuk UU, hal ini dikarenakan dalam Pasal 8 dari Basic Act on Administrative Regulations 1997 mengatur mengenai 'sunsetting clause' yaitu ketentuan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perundang-undangan," kata pengacar Universitas Jember itu.

Di mana Korea Selatan mengadopsi setiap peraturan perundang-undangan dianggap telah mencapai tujuan pembentukannya tidak lebih dari 5 tahun dan setelah itu otomatis dianggap tidak berlaku lagi. Dengan sistem 'sunsetting clause' tersebut maka konsekuensinya Majelis Nasional setiap periodenya dituntut untuk selalu memperbaharui UU yang ada.

"Oleh karenanya terkesan Majelis Nasional sangat ambisius dalam menghasilkan UU," ujar ahli yang meneliti 428 UU yang dihasilkan DPR kurun 1999-2012.

Menurut Bayu, sistem Korea selatan ini tidak serta merta harus diadopsi oleh Indonesia. Namun ada pelajaran baik dari Korea seperti keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang bisa kita adopsi yaitu Korea Selatan mewajibkan The Ministry of Government Legislation (MOLEG) untuk menyediakan seluruh draft RUU dalam halaman internet di mana publik secara teratur bisa memberikan masukan atas draft RUU yang sedang dibahas.

"Dalam konteks Indonesia agar pembentukan UU oleh DPR berdaya guna, memang seyogyanya paradigma pembentukan UU kita harus diubah yaitu dari konsep pembentukan UU sebagai sebuah keinginan menjadi pembentukan UU karena kebutuhan. Mengingat sampai saat ini Prolegnas masih mencerminkan daftar keinginan DPR dan belum mencerminkan daftar kebutuhan masyarakat," papar Bayu.

"Akibatnya target pembentukan UU sulit tercapai mengingat saat memasukkan judul RUU dalam Prolegnas DPR hanya sekedar memasukkan daftar keinginannnya tanpa menimbang pengaturan apakah yang harus ada dalam UU yang akan dibentuk tersebut," sambung Bayu menyudahi perbincangan dengan detikcom. (asp/van)


Berita Terkait