"Bisa saja direvisi, karena MK kan bekerja setelah pilkada selesai. Yang jelas revisi UU MK jangan sampai menghambat pelaksanaan pilkada serentak," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Wahidin Halim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
Wahidin yakin revisi UU MK tidak membutuhkan waktu lama sehingga bisa diselesaikan pada bulan November 2015. Pencoblosan Pilkada serentak dijadwalkan pada 9 Desember 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak setuju (Pilkada mundur). Terlalu banyak yang dikorbankan. Sekarang kan calon sudah pada siap secara mental untuk masuk ke dalam babak pilkada," ujar Wakil Ketua Komisi II ini.
MK meminta durasi penyelesaian sengketa Pilkada diperpanjang dari 45 hari kalender ke 60 hari kerja. Permintaan ini disambut baik oleh sejumlah anggota DPR yang dipimpin F-PAN yang langsung menyerahkan persetujuan revisi UU MK sebagai inisiatif anggota DPR. (imk/asp)











































