"Tentu kalau DPR tidak bisa melakukan apa-apa, hanya fungsi pengawasan. Kita harap pekerja bergerak bersama. Ini bukan ajak orang lakukan sesuatu yang negatif. Ini hak pekerja. Saya ajak semua menyuarakan ini," kata anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).
DPR sebelumnya sudah mengadakan rapat tentang JHT pada Senin (6/7) kemarin namun ditunda karena Menaker Hanif Dhakiri tidak hadir. Rencananya, rapat akan dilangsungkan lagi siang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke menilai Peraturan Pemerintah nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua yang berpolemik ini menunjukkan ada mismanagement dari pemerintah. Dia juga mengkritik minimnya sosialisasi.
"Tidak bisa peraturan langsung berlaku tapi publik tidak bisa akses. Sampai kemarin belum ada di website pemerintah dan lembaga terkait. Kalau memang peraturan itu belum ada, tidak bisa langsung ditetapkan, karena publik belum tahu," papar Rieke.
(imk/van)











































