Bila Pemerintah Tak Segera Revisi PP JHT, Rieke Ajak Publik Bersuara Lagi

Bila Pemerintah Tak Segera Revisi PP JHT, Rieke Ajak Publik Bersuara Lagi

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 11:41 WIB
Bila Pemerintah Tak Segera Revisi PP JHT, Rieke Ajak Publik Bersuara Lagi
Jakarta - Komisi IX mendesak pemerintah menyelesaikan revisi PP JHT paling lambat pada tanggal 8 Juli 2015. Bila PP itu tak kunjung juga direvisi, maka suara protes dari publik, khususnya pekerja diyakini akan lebih besar.

"Tentu kalau DPR tidak bisa melakukan apa-apa, hanya fungsi pengawasan. Kita harap pekerja bergerak bersama. Ini bukan ajak orang lakukan sesuatu yang negatif. Ini hak pekerja. Saya ajak semua menyuarakan ini," kata anggota Komisi IX Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2015).

DPR sebelumnya sudah mengadakan rapat tentang JHT pada Senin (6/7) kemarin namun ditunda karena Menaker Hanif Dhakiri tidak hadir. Rencananya, rapat akan dilangsungkan lagi siang ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau menteri siang ini tidak hadir, berarti sudah dua kali. Berarti hanya punya kesempatan satu kali lagi (untuk tidak hadir). Mudah-mudahan siang ini hadir," ujar politikus PDIP ini.

Rieke menilai Peraturan Pemerintah nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua yang berpolemik ini menunjukkan ada mismanagement dari pemerintah. Dia juga mengkritik minimnya sosialisasi.

"Tidak bisa peraturan langsung berlaku tapi publik tidak bisa akses. Sampai kemarin belum ada di website pemerintah dan lembaga terkait. Kalau memang peraturan itu belum ada, tidak bisa langsung ditetapkan, karena publik belum tahu," papar Rieke.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads