Alat atau terminal parkir bermesin canggih itu bertujuan untuk menghindari kebocoran retribusi parkir serta memperbaiki penataan perparkiran. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meresmikan keberadaan mesin tersebut pada 24 Desember 2013 di Jalan Braga.
Bandung boleh bangga lantaran menjadi pelopor penerapan parkir elektronik di Indonesia. Jakarta dan kota-kota lain menyusul setelahnya. Cara tersebut sebenarnya sudah diberlakukan di negara Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahapan aturan parkir prabayar ini berlangsung setelah pengemudi memarkirkan kendaaraan. Pengendara mendatangi kotak mesin atau terminal parkir. Setelah itu memencet tombol berupa nomor kendaaran, lalu memasukkan uang koin pecahan Rp 500 atau Rp 1.000 ke lubang yang tersedia. Tarif parkirnya Rp 2.000 setiap dua jam.
Usai koin masuk ke kotak tersebut, keluarlah karcis parkir yang disertai tanda waktu awal masuk parkir. Jika bingung, juru parkir siap memandu.
"Gampang ternyata. Cuma masukkan koin saja. Mending begini saja pengelolaan parkir itu. Jadi enggak ada juru parkir liar. Uang parkir yang kita bayar pun jelas masuknya ke pemerintah," ujar Syahril (33), pengguna sepeda motor.
Saat detikcom memantau pekan lalu, masih banyak pengendara yang belum terbiasa dan mengetahui sistem e-parkir. Belum lagi ketersedian uang koin yang menjadi kendala. Namun semua itu bisa terselesaikan jika juru parkir tidak bosan-bosan memandu dan bersedia menukarkan uang koin atas perintah pemilik kendaraan.
"Memang benar, pemilik kendaraan inginnya enggak mau ribet. Waktu mau pulang, banyak yang enggak mau ke mesin terminal parkir. Mereka memberikan uangnya kepada saya. Tentunya saya catat nomor kendaraannya," ujar Tatang (56), salah satu juru parkir di Jalan Braga.
"Nah, setelah itu, uang pengendara tadi saya masukkan ke terminal," ucap Tatang menambahkan. (bbn/try)











































