Mak Cum dan Panca ditangkap di Jalan Pulau Seribu Link 3 Kelurahan Persiakan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (6/7/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Personel mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika kemudian petugas Polri mengamankan 2 orang. Mereka berdua ditangkap karena bawa narkoba. Saat digeledah, barangnya ada di Panca," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hefi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (7/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru berisi 3 paket sabu seberat 3,26 gram dan 1 buah skop terbuat dari pipet plastik.
"Saat ini masih pemeriksaan penyidik untuk memastikan siapa pemilik narkoba tersebut dan apakah untuk dikonsumsi sendiri atau dikirim ke orang lain," pungkasnya. (idh/jor)











































