Bawa Sabu 3,2 Gram, Nenek di Sumut Ini Ditangkap Polisi

Bawa Sabu 3,2 Gram, Nenek di Sumut Ini Ditangkap Polisi

Jefris Santama - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 06:21 WIB
Bawa Sabu 3,2 Gram, Nenek di Sumut Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi Sabu
Medan - Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang nenek bernama Sumiarti alias Mak Cum (65) karena kedapatan membawa narkoba. Mak Cum yang bersama seorang pria, Panca Sona alias Panca (30) diamankan dengan bukti narkoba jenis sabu seberat 3,26 gram.

Mak Cum dan Panca ditangkap di Jalan Pulau Seribu Link 3 Kelurahan Persiakan, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (6/7/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Personel mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi narkotika kemudian petugas Polri mengamankan 2 orang. Mereka berdua ditangkap karena bawa narkoba. Saat digeledah, barangnya ada di Panca," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hefi Assegaf dalam keterangannya, Selasa (7/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Helfi mengatakan Panca merupakan seorang sales dan Mak Cum seorang ibu rumah tangga. Keduanya kemudian digelandang ke kantor polisi untuk disidik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru berisi 3 paket sabu seberat 3,26 gram dan 1 buah skop terbuat dari pipet plastik.

"Saat ini masih pemeriksaan penyidik untuk memastikan siapa pemilik narkoba tersebut dan apakah untuk dikonsumsi sendiri atau dikirim ke orang lain," pungkasnya. (idh/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads