Banyak Pelanggaran Udara, Panglima TNI Naikkan Status Lanud Tarakan

Banyak Pelanggaran Udara, Panglima TNI Naikkan Status Lanud Tarakan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Selasa, 07 Jul 2015 00:27 WIB
Banyak Pelanggaran Udara, Panglima TNI Naikkan Status Lanud Tarakan
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengambil sikap terkait banyaknya pesawat ilegal yang memasuki wilayah perbatasan di daerah Kalimantan. Moeldoko menaikan status Pangkalan Udara Tarakan, Kalimantan Utara, dari tipe C menjadi tipe B.

"Sudah saya tanda tangan. status Pangkalan Udara Tarakan dari tipe C ke tipe B," ungkap Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Senin (6/7/2015) malam.

Hasil operasi Perisai Sakti 2015 menemukan 9 pesawat asing ilegal yang melintasi di Perairan Ambalat sejak Januari-Mei 2015. Operasi gabungan TNI AU dan TNI AL tersebut juga menemukan kapal-kapal perang Malaysia memasuki wilayah perairan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, sebuah helikopter Malaysia tanpa izin sempat mendarat di Pos pengamanan perbatasan TNI di Sebatik pada Minggu (28/6) lalu. Pasukan Lanud Tarakan tak bisa mengejar karena tak memiliki pesawat untuk meng-intercept.

Dengan dinaikkannya status Lanud Tarakan, maka fasilitas pun akan lebih menunjang. Namun menurut Moeldoko, pengembangan Lanud Tarakan tidak bisa langsung men-deploy pesawat-pesawat tempur seperti Sukhoi atau F-16. Masih ada proses-proses yang perlu dilakukan.

"Entar dulu (deploy pesawat tempur), nanti akan disesuaikan karena Sukhoi sudah di Makassar, F-16 di Pekanbaru dan Madiun. Nanti kalau kami punya pesawat baru akan kami sesuaikan penempatannya," ujar jenderal bintang 4 itu.

Menurut Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea, saat ini konsep pengembangan Lanud memang tengah dilakukan. Mulai dari pembangunan military taxy way dan gedung base ops.

"Kita proses dulu. Ini juga mau dibangun shelter pesawat tempur, apron juga akan diperluas. Bapak KSAU punya ide pesawat tempur akan sering-sering stand by di Tarakan," ucap Tiopan saat dihubungi. (elz/mnb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads