Kebakaran di Bandara Cengkareng, Jika Ada Kelalaian Bisa Dipidana

Kebakaran di Bandara Cengkareng, Jika Ada Kelalaian Bisa Dipidana

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 22:28 WIB
Kebakaran di Bandara Cengkareng, Jika Ada Kelalaian Bisa Dipidana
Jakarta - Labfor Polri masih menyelidiki penyebab kebakaran di Bandara Soekarno-Hatta. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pihak-pihak yang lalai bisa dipidana. Untuk itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mendorong PT Angkasa Pura II untuk melakukan audit.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan apakah ada unsur kelalaian misalnya. Kalau ini korsleting biasa, katakanlah kecelakaan. Tapi, kalau ada unsur kelalaian kami akan tingkatkan kasus ini menjadi kasus pidana karena ada ancaman hukumannya," terang Irjen Tito kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (6/7/2015).

"Dan ini menjadi pembelajaran bagi rekan-rekan vendor-vendor agar lebih betul-betul mengecek perlatan masing-masing, sehingga tidak merugikan orang lain. Ini banyak yang dirugikan, bukan hanya pengelola bandara tapi juga masyarakat umum," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya akan menyelidiki kebakaran tersebut secepat mungkin sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polri.

"Kalau nanti sudah ada hasil labfor, nanti kita segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," imbuhnya.

Sejauh ini, menurut sejumlah saksi mata, sumber api dalam kebakaran berasal dari JW Lounge.

"Kita dalam melihat kasus kebakaran ada dua hal penting yang perlu diketahui, pertama titik sumber api, kedua apa penyebab kebakaran itu," ungkapnya.

"Titik sumber api sudah jelas dari saksi-saksi itu JW Lounge. Tapi apakah penyebab kebakarannya, kita menunggu laboratorium forensik yang masih bekerja," lanjutnya.

Soal kemungkinan penyebab kebakaran dari korseleting listrik, kata Tito, baru dugaan sementara.

"Baru diduga. Nanti, kami akan kawinkan keterangan saksi dengan laboratorium forensik," tutupnya.

(mei/jor)


Berita Terkait