Bule Perempuan yang Siram Tugu Yogya Dengan Cat Merah Akan Disidang

Bule Perempuan yang Siram Tugu Yogya Dengan Cat Merah Akan Disidang

Edzan Raharjo - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 21:49 WIB
WNA yang siram Tugu Yogyakarta dengan cat merah
Yogyakarta - Tindakan menyiram cat ke Tugu Yogyakarta dengan warna merah dilakukan oleh seorang bule perempuan. Karena tindakanya itu, bule tersebut akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Yogyaakarta, Bayu Laksmono mengatakan pelaku akan menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta. Sidang akan digelar hari Kamis tanggal 9 Juli 2015. Aksi tersebut telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan

"Dia melanggar Perda pengelolaan kebersihan. Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan kepolisian, karena Tipiring maka tidak punya kewenangan untuk menahan pelaku," kata Bayu saat dihubungi, Senin (6/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar keterangan Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti bule perempuan tersebut Warga Negara Cheko yang melakukan aksi coret-coret menggunakan cat berwarna merah pada bagian depan sisi selatan dan bagian depan sisi timur Tugu Yogyakarta. Pelaku bernama Vachova Jitka.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 kaleng cat minyak warna merah. Tas cangklong warna cokelat milik pelaku. Kronologi kejadian, pelaku berjalan kaki dari arah selatan jalan Pangeran Mangkubumi menuju utara kearah TKP, selang berapa waktu pelaku melihat-lihat dan duduk-duduk di dekat TKP. Pelaku lalu mengeluarkan satu buah kaleng berisi cat dari dalam tasnya dan melakukan aksi corat- coret di Tugu. Tindakan pelaku diketahui oleh warga sekitar, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis Yogyakarta.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads