Kepala Seksi Operasional Dintib Kota Yogyaakarta, Bayu Laksmono mengatakan pelaku akan menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta. Sidang akan digelar hari Kamis tanggal 9 Juli 2015. Aksi tersebut telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengelolaan kebersihan
"Dia melanggar Perda pengelolaan kebersihan. Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan kepolisian, karena Tipiring maka tidak punya kewenangan untuk menahan pelaku," kata Bayu saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan berupa 1 kaleng cat minyak warna merah. Tas cangklong warna cokelat milik pelaku. Kronologi kejadian, pelaku berjalan kaki dari arah selatan jalan Pangeran Mangkubumi menuju utara kearah TKP, selang berapa waktu pelaku melihat-lihat dan duduk-duduk di dekat TKP. Pelaku lalu mengeluarkan satu buah kaleng berisi cat dari dalam tasnya dan melakukan aksi corat- coret di Tugu. Tindakan pelaku diketahui oleh warga sekitar, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis Yogyakarta.
(jor/jor)