"Masalah taksi gelap, calo, itu kan sampai sekarang itu gak tegas sanksinya apa, tapi itu menggangu sekali. Kita mengharapkan, kita akan meng-approach Pemda. Agar mereka mengeluarkan Perda sehingga ada sanksinya, pidana mungkin, atau denda sehingga ada efek jera," terang Kapolda Metro Jaya Irjen M Tito Karnavia.
Hal ini diungkapkan Tito usai menandatangani MoU antara Polda Metro Jaya dengan PT Angkasa Pura II di Gedung 600 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia melakukan kejahatan, enak kita karena ada pidananya, kita bisa proses hukum, tapi gak enak buat penumpang. Tapi yang repot kan taksi geelap biasa itu tidak jelas aturannya, tetapi sangat mengganggu kenyamanan dan privasi penumpang, diikuti, apalagi yang gak ngerti dipaksa seperti TKI-TKI," paparnya.
Meski demikian, pihak kepolisian bukan tidak bekerja. Kata Tito, Polres Bandara Soekarno-Hatta terus konsisten melakukan upaya bersih-bersih di area publik Bandara Soekarno-Hatta.
(mei/jor)











































