Eks Direktur Pertamina Mengelak Punya Rekening Tampung Suap USD 190 Ribu

Sidang Kasus Innospec

Eks Direktur Pertamina Mengelak Punya Rekening Tampung Suap USD 190 Ribu

Ferdinan - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 19:26 WIB
Eks Direktur Pertamina Mengelak Punya Rekening Tampung Suap USD 190 Ribu
Foto: Ferdinan/Detikcom
Jakarta - Bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo mengelak memiliki rekening di United Overseas Bank (Bank UOB) di Singapura untuk menampung duit suap sebesar USD 190 ribu. Duit suap itu diyakini berasal dari OCTEL/Innospec Limited terkait penunjukan perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar.

"Di Singapura (punya rekening) Standard Chartered Bank dan Citibank. Sampai sekarang nggak pernah berhubungan dengan UOB," kata Suroso saat bersaksi untuk Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim di Pengadilan Tipikor, Senin (6/7/2015).

Majelis Hakim berulang kali bertanya soal adanya rekening UOB di Singapura nomor rekening 352-900-970-3 yang dibuatkan Willy Sebastian dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak pernah merasa punya rekening di Bank UOB, kami tidak pernah komunikasi dengan UOB," ujar Suroso menjawab pertanyaan Hakim Anggota Sofialdi.

Jaksa pada KPK meyakini uang fee USD 190 ribu atas penunjukan Innospec melalui SI dikirimkan ke rekening tersebut. Tapi Suroso mengklaim tidak pernah menyerahkan paspor miliknya ke Muhammad Syakir, pejabat di PT SI, untuk pembuatan rekening di UOB. "Tidak pernah," ujarnya.

Terkait dengan pengadaan pembelian TEL, Suroso mengaku pernah bertemu Willy dan Syakir untuk negosiasi harga TEL yang menurut Jaksa pada KPK terjadi pada sekitar September dan November 2004.

"Persisnya tidak ingat, tapi memang kami beberapa kali ketemu di kantor untuk melakukan negoisiasi yang terkait dengan pembelian TEL," tuturnya.

Pada tanggal 17 Desember 2004, Suroso membuat memorandum kepada Direksi PT Pertamina yang isinya menyampaikan kebutuhan TEL yang diperlukan adalah 455.20 MT dan mengupayakan harganya sama dengan harga purchase order pembelian TEL yang terakhir yaitu USD 9.975/MT.

Atas memorandum dari Suroso, Direksi PT Pertamina memberikan persetujuan atas proses pengadaan TEL keperluan kilang PT Pertamina kepada PT Soegih Interjaya tertanggal 17 Desember 2004. "Betul," jawab Suroso saat ditunjukkan bukti surat memorandum dalam persidangan.

Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo sebesar USD 190 ribu. Suap diberikan terkait penunjukkan OCTEL melalui PT SI menjadi perusahaan pemasok zat aditif tetraethyl lead (TEL) untuk ekbutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina periode bulan Desember 2004 dan tahun 2005.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan menyebut, setelah PT Pertamina membeli TEL kepada OCTEL, Willy Lim membukakan rekening atas nama Suroso Atmomartoyo di UOB Singapura dengan melampirkan identitas berupa paspor milik Suroso.

Willy Sebastian kemudan mengirim uang fee hasil penjualan TEL oleh PT SI ke rekening milik Suroso Atmomartoyo pada Bank UOB Singapura tersebut sejumlah USD 190 ribu.

(fdn/jor)


Berita Terkait