Polisi Tangkap Kelompok Five Punk, Pencuri Spesialis Minimarket di Depok

Polisi Tangkap Kelompok Five Punk, Pencuri Spesialis Minimarket di Depok

Hendrik Raseukiy - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 19:01 WIB
Polisi Tangkap Kelompok Five Punk, Pencuri Spesialis Minimarket di Depok
Jakarta - Aparat Polsek Limo Polresta Depok, Jabar membekuk 4 dari 5 orang pencuri komplotan dengan spesialisasi minimarket di wilayah Kota Depok. Ketika beraksi kelompok remaja yang menamakan diri Five Punk ini membekali diri dengan senjata tajam pisau, celurit dan linggis. Sehingga tak segan untuk melukai korbannya yang melawan apabila terpergok.

Kelompok remaja ini EPOH (22), IS (23), AR (25) RO (19), dan TT (19). Mareka adalah anak-anak Punk jalanan, Sedangkan peminpin Five Punk ini, EPOH masih jadi buronon polisi karena melarikan diri ke Tegal Jawa Tengah.

Dalam pengepungan polisi di TKP pencurian di Indomaret Jalan Kelut, Limo, Tim Buser Polsek Limo terpaksa melepaskan tembakan peringatan ketika Five Punk ini melarikan ke kebun bersemak-semak di waktu dinihari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak main-main. Dalam bulan Ramadhan dan Hari Raya nanti serius melakukan Operasi Kamtimmas yang Ditingkatkan . Hasilnya, kami berhasil menangkap komplotan spesialis minimarket terutama Indomaret dan Alfamart. Ada 4 tersangka yang tertangkap, 1 orang lainnya masih buron," sebut Kapolresta Depok Kombes Pol Dwi Yono kepada detikcom, Senin (6/7/2015).

Yang pertama tertangkap adalah IS (26/6/201d).Β  Sedangkan 4 lainnya berhasil loloskan. Dari pengejaran, berikutnya ditangkap RO (27/7/2015) di Kampung Aliandong, Sawangan. Sedangkan. EPOH, AR, dan TT melarikan diri ke Tegal, Jateng.

Dari penyergapan di Tegal, (3/7/2015) petugas berhasil meringkus AR dan TT,Β  EPOH kabur.

Dalam sekali beraksi mareka mengambil pelbagai barang mahal yang ada di minimarket yang kemudian mareka jual kepada penadah untuk disalurkan ke warung-warung kelondong di kampung-kampung di wilayah Depok dan Bogor.

Dwi Yono mengimbau kepada para minimarket yang pernah alami pencurian tapi tidak meloporkan, kali ini dapat melaporkan guna melengkapi berita acara pemeriksaan kepada kelompok Five Punk ini.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku hanya beraksi di Sawangan, Cinere, Limo, dan Beji. Tapi polisi masih mendalami pengakuan ini.

"Kepada keempat tersangka ini polisi menjeratnya dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," sebut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho. (faj/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads