Penangkapan dilakukan siang tadi di Kampung Hegarmanah, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Senin (6/7/2015). Pelaku bernama Yogie Januari (32) kini dibawa ke tahanan Mabes Polri untuk diperiksa.
"Iya benar, ada penangkapan," kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Sandi Nugroho saat dikonfirmasi detikcom.
Kanit Tipidter AKBP Sugeng Irianto yang ikut langsung dalam penggerebekan menjelaskan, ada sejumlah hewan langka yang diamankan dari pelaku. Di antaranya adalah 30 ekor ular piton hijau Papua, biawak doeranus satu ekor, biawak hijau Papua 3 ekor, kadal payung satu ekor dan ada beberapa ekor ular lainnya.
Ular piton hijau |
"Sementara pelaku mengaku belanja langsung ke Papua dan untuk jualnya online via komunitas reptil gitu. Untuk berapa lamanya masih kita dalami," jelas Sugeng.
Barang bukti dan pelaku saat ini sedang diperiksa untuk proses pengembangan kasus tersebut.
(mad/ndr)












































Ular piton hijau