Pemprov DKI Dapat Opini WDP, Ahok: Nggak Puas

Pemprov DKI Dapat Opini WDP, Ahok: Nggak Puas

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 17:40 WIB
Pemprov DKI Dapat Opini WDP, Ahok: Nggak Puas
Basuki Tjahaja Purnama
Jakarta - Lagi-lagi, Pemprov DKI mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan tahun 2014. Meski hasil yang didapat itu sama seperti tahun lalu, namun Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) secara pribadi mengaku tidak puas.

"Nggak puas. Kalau kita jadi pemerintah harusnya 'tanpa' kan, nggak boleh 'dengan'. Kalau dengan berarti kan 'bagus dan ada tapi'," kata Ahok saat diminta memberi tanggapan atas opini BPK di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).

Terkait kepemilikan aset Pemprov yang tercerai berai akibat dikuasai oleh pihak-pihak ketiga, Ahok akan mencoba mengambil langkah ke meja hijau melalui gugatan. Adapun cara lainnya yang bisa dia upayakan dengan melakukan negosiasi ulang.

"Itu tadi kalau nggak kita gugat ya renegoisasi ulang supaya jelas dan putus. Ini kan perjanjian lama yang merugikan DKI," sambungnya.

Sementara disinggung soal bentuk penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Transportasi Jakarta, Ahok akan menilai ulang kembali. "Soal PMP TransJakarta mungkin perlu dinilai juga. Cuma karena belum pakai appraisal atau apa. Cuma kan PMP sah saja. Nah itu yang mesti kita lihat, 60 hari kan masa perbaikannya," tutup Ahok.

Sebelumnya, BPK RI sempat 'menyentil' besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta selaku BUMD melalui Inbreng tidak sesuai ketentuan. Aset Inbreng tersebut berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai PMP dari Pemprov.

BPK meminta Pemprov mengusulkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJ, khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun dan melakukan penghitungan ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh. Kemudian meminta Pemprov melakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP kepada BUMD.

(aws/bal)


Berita Terkait