"Abdullah merupakan bandar narkoba yang berhasil kita tangkap pada bulan Februari lalu di Gang Satri, Susun Pusara Desa Birem Puntong, Aceh. Dia menjalankan bisnis sabu dengan menyelundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga Malaysia berinisial J dan A yang saat ini masuk dalam DPO kami," ujar Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar dalam konferensi pers TPPU peredaran narkotika gelap di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).
Abdulah alias Abd meraup untung cukup besar setiap transaksi narkoba. Tak ayal hasil keuntungan penjualan narkoba itu dia putar balik lagi untuk menghindari kecurigaan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara secara terpisah Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi mengatakan Abdullah adalah otak di balik pencarian 10 tahanan BNN. Dalam tindak kejahatan TPPU ini Abdullah melakukan pentransferan uang kepada AH.
"AH ini merupakan kaki tangan Abdulah. Ia membantu proses TPPU. Selama ini Abdullah mentransfer uang kepada AH sebanyak 50 miliar yang dibagi menjadi 114 rekening atas nama SKH yaitu istri AH, ATH yakni adik AH dan beberapa pegawai," paparnya.
Berikut barang bukti hasil penyitaan yang berhasil disita dari tersangka Abdullah. Secara keseluruhan jika ditaksir mencapai 10 miliar.
1 unit Alphard Velifire
1 unit BMW
1 unit CR-V
1 unit X-trail
Uang rekening sebesar Rp 829.250.000
Tanah / Rumah seluas 1.146 meter persegi di Langsa.
Tanah / rumah seluas 1.476 di Binjai.
Tanah seluas 182 meter persegi.
Kebun karet seluas 379, 37 Ha di Aceh Timur.
Tanah seluas 10.224 meter persegi di Aceh Timur.
Tanah seluas 12.510 meter persegi di Aceh Timur
Lahan pertanian seluas 11.247 meter persegi di Aceh Timur.
Lahan pertanian seluas 11.548 meter persegi di Aceh Timur.
Tanah kering seluas 395 meter persegi di Aceh Timur.
Tanah seluas 442 meter persegi di Aceh Timur.
Tanah seluas 16.419 meter persegi di Aceh Timur.
(edo/faj)











































