BPK Berikan Opini WDP atas Aset Pemprov DKI Jakarta

BPK Berikan Opini WDP atas Aset Pemprov DKI Jakarta

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 17:11 WIB
BPK Berikan Opini WDP atas Aset Pemprov DKI Jakarta
Bus TransJ (Hasan/detikFoto)
Jakarta - DPRD DKI menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014. BPK RI kembali mengganjar Pemprov DKI dengan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan sekaligus pembacaan hasil pemeriksaan BPK RI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Perlu kami ingatkan, BPK memberi opini WDP karena ada beberapa masalah signifikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Pemprov DKI," ujar Anggota V BPK RI Moermahadi Soerdja Djanegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya saat membacakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di atas mimbar Ruangan Rapat Paripurna DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015). BPK RI menyoroti pencatatan sensus aset yang belum maksimal dan pancatatan belanja operasional Pemprov.

BPK juga masih menemukan sejumlah hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemprov secara tuntas dalam APBD 2014. Di mana, Pemprov dinilai masih lemah dalam mengelola aset DKI terutama dengan kemitraan.

"Permasalahan lain (adalah) pencatatan dan pengamanan aset lainnya serta kemitraan dengan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun kurang memadai, sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran pencatatannya dan beresiko terhadap keamanan aset milik Pemprov DKI," lanjutnya.

"Masalah untuk menjadi perhatian, BPK temukan kerjasama aset tanah seluas 30,88 hektar di Mangga Dua dengan PT DP lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov. Begitu juga pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai, sehingga berindikasi. Merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar," sambung Moermahadi.

Tak hanya itu, BPK juga 'menyentil' besaran nilai penyertaan modal pemerintah (PMP) dan penyerahan aset Pemprov kepada PT Transportasi Jakarta selaku BUMD melalui Inbreng tidak sesuai ketentuan. Aset Inbreng tersebut berupa tanah seluas 794.830,05 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi dan tiga blok apartemen yang belum diperhitungkan sebagai PMP dari Pemprov.

BPK RI pun mengeluarkan 6 rekomendasi, beberapa diantaranya meminta Kepala Badan Pegawai Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk berkoordinasi dengan PT DP dan BPN untuk menertibkan serta melakukan pengamanan aset juga meminta pertanggungjawaban PT DP agar membayar kewajiban dalam bentuk bagi hasil/royalti/kompensasi kepada Pemprov. Selain itu, meminta Pemprov untuk membatalkan pembelian tanah RS SW seluas 36.410 meter persegi dengan pihak YKSW.

BPK juga meminta Pemprov mengusulkan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMD PT TransJ, khususnya terkait Inbreng aset senilai Rp 1,19 triliun dan melakukan penghitungan ulang nilai aset Pemprov yang menjadi PMP secara menyeluruh. Kemudian meminta Pemprov melakukan penataan ulang atas kegiatan penyertaan modal PMP kepada BUMD.

"Kami persilakan Pimpinan DPRD dan Gubernur DKI Jakarta untuk menelaah hasil pemeriksaan dan BPK mengharapkan Gubernur menyampaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut dalam waktu 60 hari sejak diterimanya hasil pemeriksaan ini," tutupnya.

(aws/bal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini