"Dua pelaku itu yakni I alias K warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal dan YK warga Jalan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Harry Azhar kepada wartawan di Polsekta Medan Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, Senin (6/7/2015).
Dijelaskan Harry, pelaku yang ditembak yakni I alias K. Kedua kaki pelaku ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan YK ditangkap pada saat berdiri di pinggir jalan setelah ditunjukkan oleh pelaku I alias K.
Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (4/7). Awal penangkapan kedua pelaku, kata Harry, pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu karyawan minimarket. Medapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni mendatangi minimarket saat sepi dari pengunjung, pelaku langsung melakukan perampokan sekaligus menodong pistol mainan atau mengacungkan parang," terang Harry.
Atas hal tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J BK 6600 AEH, sebilah pisau belati, 1 helm, 1 masker, 1 jaket dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (rul/rul)