"Modus pelanggaran pilkada, yang pertama adalah abuse of power, rentan kepentingan krn melibatkan elit lokal," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam rapat gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
Modus yang kedua adalah mobilisasi PNS dan penyalahgunaan APBD dan bansos. Selanjutnya, ada juga modus yang harus diwaspadai karena melibatkan unsur petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada pula modus politik uang yang harus diwaspadai. Potensinya cukup tinggi di Pilkada serentak ini.
"Politik uang, potensinya tinggi karena 1 putaran," ujar Muhammad.
Bawaslu mengaku sudah memiliki peta kerawanan di Pilkada. Upaya preventif juga dilakukan untuk mencegah modus-modus itu terjadi. (imk/tor)











































