"Manajemen PT Angkasa Pura II harus bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi dan ganti rugi pada konsumen yang mengalami keterlambatan. Manajemen PT AP II tidak cukup hanya minta maaf saja," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam rilisnya, Senin (6/7/2015).
Tulus juga mendesak Menhub Ignasius Jonan untuk segera mengaudit sistem kelistrikan di Bandara Soekarno-Hatta yang patut diduga sudah sangat tua dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). YLKI menduga kebakaran tersebut karena hubungan arus pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pemberian kompensasi, Tulus menambahkan, aturan atau regulasi tentang pemberian kompensasi harus diubah. Selama ini regulasi pemberian kompensasi hanya oleh pihak maskapai. Padahal, keterlambatan dan kerugian pada Minggu (6/7/2015) bukan oleh pihak maskapai tapi oleh pihak bandara.
"Jadi harus ada kewajiban untuk pihak bandara memberikan kompensasi jika merugikan konsumen seperti kejadian kemarin," kata Tulus.
Kebakaran di Terminal 2E menyebabkan 79 penerbangan tertunda. Penyebab kebakaran yakni hubungan arus pendek. (nwy/ndr)










































