YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi pada Penumpang Pesawat

Kebakaran di Terminal 2E

YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi pada Penumpang Pesawat

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 13:50 WIB
YLKI: AP II Harus Beri Kompensasi pada Penumpang Pesawat
Jakarta - Buntut kebakaran di JW Lounge Terminal 2E, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tangerang, Minggu (5/7/2015) menyebabkan konsumen bandara dan jasa penerbangan sangat dirugikan karena delay berjam-jam. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI) mendesak manajemen PT AP II memberikan kompensasi pada konsumen.

"Manajemen PT Angkasa Pura II harus bertanggungjawab dengan cara memberikan kompensasi dan ganti rugi pada konsumen yang mengalami keterlambatan. Manajemen PT AP II tidak cukup hanya minta maaf saja," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, dalam rilisnya, Senin (6/7/2015).

Tulus juga mendesak Menhub Ignasius Jonan untuk segera mengaudit sistem kelistrikan di Bandara Soekarno-Hatta yang patut diduga sudah sangat tua dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). YLKI menduga kebakaran tersebut karena hubungan arus pendek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulus menilai, terbakarnya Bandara Soekarno-Hatta yakni hal yang sangat memalukan. Sebab Bandara Soekarno-Hatta yakni bandara kelas satu di Indonesia, apalagi Terminal 2 merupakan 'jendela' Indonesia bagi dunia internasional.

Soal pemberian kompensasi, Tulus menambahkan, aturan atau regulasi tentang pemberian kompensasi harus diubah. Selama ini regulasi pemberian kompensasi hanya oleh pihak maskapai. Padahal, keterlambatan dan kerugian pada Minggu (6/7/2015) bukan oleh pihak maskapai tapi oleh pihak bandara.

"Jadi harus ada kewajiban untuk pihak bandara memberikan kompensasi jika merugikan konsumen seperti kejadian kemarin," kata Tulus.

Kebakaran di Terminal 2E menyebabkan 79 penerbangan tertunda. Penyebab kebakaran yakni hubungan arus pendek. (nwy/ndr)


Berita Terkait