Salah satu faktor yang dipersoalkan adalah ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hal ini yang membuat sembilan fraksi di Komisi IX, kecuali PKB, menginginkan jadwal ulang rapat dengan kehadiran Hanif.
"Ketika menteri tak hadir maka kita tak bisa ambil kebijakan politik. Kami tunda besok, kami akan kirim surat agar besok tetap kita lakukan karena kita serius," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP 46 juga karena tak ada sosialisasi. Kita lihat semua ini pemerintah yang harus sosialisasi terhadap PP," sebut politisi Demokrat itu.
Hal senada dikatakan anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani. Menurutnya percuma jika membahas atau penekanan revisi tanpa kehadiran menteri terkait. Sebagai pelaksana regulasi, pemerintah yakni menteri harus bertanggung jawab dalam persoalan ini.
"Ini kan kezaliman buat rakyat. Buat apa kita bahas hari ini, cabut PP-nya, tapi menteri tidak hadir. Sementara yang hadir hari ini yang tak memiliki pemangku jabatan. Makanya, besok kami minta Menteri Hanif hadir biar tahu," tutur Irma.
Kemudian, Irma juga meminta agar pemerintah lebih cermat dan hati–hati dalam menyusun berbagai peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Polemik PP JHT ini harus menjadi cerminan karena akan mempengaruhi nasib dan hidup puluhan juta tenaga kerja peserta JHT.
“Berkaca dari perintah revisi terhadap PP tentang JHT, kami meminta kepada pemerintah untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menyusun serta menandatangani peraturan agar polemik seperti ini tidak terjadi lagi," sebutnya. (hty/tor)











































