Menaker Hanif Tak Hadir, Komisi IX Tunda Rapat Bahas JHT

Menaker Hanif Tak Hadir, Komisi IX Tunda Rapat Bahas JHT

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 13:36 WIB
Menaker Hanif Tak Hadir, Komisi IX Tunda Rapat Bahas JHT
Jakarta - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Badan Utama Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dan perwakilan Kementerian Tenaga Kerja. Sepanjang RDP ini, hampir setiap fraksi mencecar dan mengkritisi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satu faktor yang dipersoalkan adalah ketidakhadiran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Hal ini yang membuat sembilan fraksi di Komisi IX, kecuali PKB, menginginkan jadwal ulang rapat dengan kehadiran Hanif.

"Ketika menteri tak hadir maka kita tak bisa ambil kebijakan politik. Kami tunda besok, kami akan kirim surat agar besok tetap kita lakukan karena kita serius," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menekankan munculnya PP 46 juga tak ada sosialisasi yang menjadi salah satu pemicu polemik di masyarakat. Semestinya pemerintah serius memperhatikan persoalan rakyat.

"PP 46 juga karena tak ada sosialisasi. Kita lihat semua ini pemerintah yang harus sosialisasi terhadap PP," sebut politisi Demokrat itu.

Hal senada dikatakan anggota Komisi IX dari Fraksi NasDem Irma Suryani. Menurutnya percuma jika membahas atau penekanan revisi tanpa kehadiran menteri terkait. Sebagai pelaksana regulasi, pemerintah yakni menteri harus bertanggung jawab dalam persoalan ini.

"Ini kan kezaliman buat rakyat. Buat apa kita bahas hari ini, cabut PP-nya, tapi menteri tidak hadir. Sementara yang hadir hari ini yang tak memiliki pemangku jabatan. Makanya, besok kami minta Menteri Hanif hadir biar tahu," tutur Irma.

Kemudian, Irma juga meminta agar pemerintah lebih cermat dan hati–hati dalam menyusun berbagai peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Polemik PP JHT ini harus menjadi cerminan karena akan mempengaruhi nasib dan hidup puluhan juta tenaga kerja peserta JHT.

“Berkaca dari perintah revisi terhadap PP tentang JHT, kami meminta kepada pemerintah untuk lebih cermat dan hati-hati dalam menyusun serta menandatangani peraturan agar polemik seperti ini tidak terjadi lagi," sebutnya. (hty/tor)


Berita Terkait