"DPR RI belum bisa seperti Parlemen Korsel karena beberapa hal," kata anggota Badan Legislasi DPR Arsul Sani saat dihubungi, Senin (6/7/2015).
Indonesia dan Korea Selatan berbeda, salah satunya tentang adanya perbedaan pandangan politik. Kepentingan politis itu ikut menjadi alasan lamanya pembuatan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sistem legislasi di Indonesia masih tradisional contohnya rapat dengan kehadiran fisik. Hal ini berbeda dengan Korea Selatan yang sudah paperless.
"Parlemen Korea telah memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses legislasi, sementara proses di DPR RI boleh dibilang masih tradisional," ucap politikus PPP ini.
ย Alasan ketiga adalah parlemen Kosel memegang kendali sepenuhnya dalam proses legislasi. Arsul mengatakan bahwa hal ini berbeda dengan di Indonesia.
"Proses legislasi sepenuhnya di Parlemen Korsel. Di Indonesia proses legislasi adalah domain bersama DPR sebagai legislator dengan Pemerintah sebagai co legislator," ungkapnya.
Parlemen Korea Selatan mampu menyelesaikan 1.000 UU dalam 1 periode. Di sisi lain, DPR RI hanya menargetkan 160 UU dalam 5 tahun. (imk/van)











































