"NasDem dan Golkar membangun (kerjasama) strategis yaitu membangun Sekolah Kebangsaan yang akan dilaksanakan Agung Laksono dan saya dan akan direalisasikan di setiap provinsi. Pengajarnya Golkar dan NasDem, pesertanya Golkar-NasDem," kata Surya Paloh usai menerima pengurus inti Golkar hasil Munas Ancol di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menyusul mendirikan sekolah politik pada 28 Juni 2015 lalu. Sebanyak 114 calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada 2015 nanti mengikuti pendidikan politik selama 6 hari.Β Sekolah politik PDIP tahap pertama ditutup pada Jumat (3/7/2015) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tak mau ketinggalan, Partai Demokrat juga berencana membuat sekolah khusus untuk menyiapkan kualitas para kadernya. Sekretaris Jenderal PD Hinca Pandjaitan mengatakan sekolah ini diproyeksikan seperti Institut Pembangunan dan Demokrasi (IPD).
"Kami akan mencetak kader yang terbaik sebanyak 5.000 kader lewat Institut Pembangunan dan Demokrasi (IPD)," kata Hinca di sela-sela Rapimnas Demokrat, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/7/2015).
Dia mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan gedung di Jakarta untuk rencana pembangunan sekolah ini. Dalam implementasinya, sejumlah kader internal partai disiapkan menjadi pengajar.
"Pengajar, dosennya IPD itu nanti kita-kita ini. Mungkin Bang Ruhut (Sitompul) bisa. Pak SBY yang utama juga mungkin bisa.Β Saya juga bisa. Muridnya itu bukan calon kepala daerah, tapi semua kader yang sudah diseleksi," sebutnya.
Partai Kebangkitan Bangsa juga akan menggelar semacam sekolah politik dengan nama Training of Trainers (TOT) untuk melatih para kadernya dari daerah seluruh Indonesia.
"Pelatihan TOT ini menargetkan para peserta mampu menjadi instruktur di daerahnya masing-masing. Makanya, kita tugaskan daerah untuk mengirimkan dua kader terbaiknya untuk mengikuti kegiatan TOT ini," kata Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding.
Pembentukan sekolah politik oleh partai merupakan amanah dari Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dalam penjelasan UU itu disebutkan bahwa salah satu fungsi partai adalah menjalankan pendidikan politik dan pengkaderan, serta rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin yang memiliki kemampuan di bidang politik.
Dalam menjalankan sekolah politik, partai mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan ini tercantum dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 34 ayat 3.
"Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritasKan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat," bunyi pasal 34 ayat 3(a) UU nomor 2 tahun 2011 yang dikutip detikcom, Senin (6/7/2015).
Akankah sekolah politik yang didirikan partai-partai itu mampu mencetak politikus-politikus yang mumpuni dan antikorupsi? (erd/van)











































