"Pertama, miss manajemen tata kelola pemerintahan ditanggung oleh rakyat! PP ini ditanggung fatal oleh rakyat!" kata Rieke saat RDP dengan BPJS serta Kemnaker di ruangan Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Rieke mengkritik minimnya publikasi membuat PP ini membingungkan masyarakat dalam implementasinya. Maka, ia pun berharap PP baru ini ditunda dan kembali ke regulasi sebelumnya. Dalam aturan yang lama, dana JHT bisa cair seluruhnya setelah lima tahun menjadi peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke meminta PP JHT dievaluasi karena aturan-aturan di dalamnya tak pro terhadap masyarakat, terutama buruh. Salah satunya evaluasi aturan yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) dalam PP.
"Yang berhak mendapatkan pensiun maka harus dievaluasi. Selama pemerintah belum bisa distribusikan maka belum bisa beroperasi. Kami anggap PP itu fiktif. Ini percuma dibahas kalau menteri tidak datang," ujarnya. (hty/tor)











































