Kritik Pemerintah, Rieke Minta PP JHT Kembali ke Aturan Lama

Kritik Pemerintah, Rieke Minta PP JHT Kembali ke Aturan Lama

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 12:47 WIB
Kritik Pemerintah, Rieke Minta PP JHT Kembali ke Aturan Lama
Foto: Lamhot A / detikcom
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) ditunda berlakunya. Selain menimbulkan polemik, PP ini memperlihatkan miss manajemen tata kelola pemerintah yang berujung kerugian mayarakat.

"Pertama, miss manajemen tata kelola pemerintahan ditanggung oleh rakyat! PP ini ditanggung fatal oleh rakyat!" kata Rieke saat RDP dengan BPJS serta Kemnaker di ruangan Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Rieke mengkritik minimnya publikasi membuat PP ini membingungkan masyarakat dalam implementasinya. Maka, ia pun berharap PP baru ini ditunda dan kembali ke regulasi sebelumnya. Dalam aturan yang lama, dana JHT bisa cair seluruhnya setelah lima tahun menjadi peserta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena PP Jaminan Hari Tua, Dana Pensiun belum bisa diakses oleh rakyat Indonesia dan DPR, maka saya seperti yang disampaikan, peraturan kembali dulu pada peraturan yang lama," sebutnya.

Rieke meminta PP JHT dievaluasi karena aturan-aturan di dalamnya tak pro terhadap masyarakat, terutama buruh. Salah satunya evaluasi aturan yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) dalam PP.

"Yang berhak mendapatkan pensiun maka harus dievaluasi. Selama pemerintah belum bisa distribusikan maka belum bisa beroperasi. Kami anggap PP itu fiktif. Ini percuma dibahas kalau menteri tidak datang," ujarnya. (hty/tor)


Berita Terkait