"Interupsi Yang Mulia, kami keberatan dengan pertanyaan penggugat yang masuk pada kasus," ujar salah satu tim kuasa hukum kubu Munas Ancol di dalam sidang gugatan di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakut, Senin (6/7/2015).
Dalam pertanyaannya, kuasa hukum Munas Ancol keberatan lantaran kuasa hukum Munas Bali menanyakan terkait penyelenggaraan Rapimnas dan Munas. Rapimnas dan Munas yang ditanyakan bersinggungan dengan kasus yang tengah menimpa Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak menyebut partai Golkar. Saya menyebutnya partai dari antah berantah, apa yang salah," ucap Yusril.
Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi menegaskan tidak menyetujui keberatan pihak kuasa hukum Munas Ancol. Menurutnya, kuasa hukum Munas Bali tidak masuk pada kasus Partai Golkar.
"Penggugat tidak menyebut Partai Golkar, jadi tidak berhubungan dengan kasus, jadi bisa dilanjutkan," terangnya. (fan/tor)











































